UMKM Legal, Konsumen Aman : BBPOM Bandar Lampung Hadirkan Layanan Izin Edar dan Pameran Mini di Festival Metro

08-12-2025 Balai Besar/Balai POM Dilihat 97 kali

Metro - BBPOM di Bandar Lampung berpartisipasi dalam kegiatan Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Kota Metro. Acara yang mengangkat tema "Lampung Mempesona: Ekowisata Berbudaya, UMKM Legal, Terlindungi, dan Berdaya" ini diselenggarakan oleh Kementerian UMKM RI pada Senin (8/12/2025). Festival ini merupakan upaya percepatan formalisasi dan peningkatan produktivitas usaha mikro, sekaligus menguatkan peran UMKM di sektor pariwisata.

BBPOM di Bandar Lampung tidak hanya hadir sebagai narasumber, tetapi juga mengisi stan layanan. Stan ini menyediakan konsultasi pendaftaran produk, layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), serta mini pameran obat dan makanan ilegal hasil pengawasan. Stan BBPOM banyak dikunjungi oleh masyarakat yang antusias melihat pameran tersebut dan para pelaku usaha yang ingin berkonsultasi mengenai proses pendaftaran produk mereka ke BPOM.

Dalam sesi seminar, Nely Suryani Nopi, yang mewakili BBPOM di Bandar Lampung, menjelaskan tata cara registrasi pangan olahan. Ia menekankan pentingnya pelaku usaha mengetahui kategori produk mereka. "Kita harus tahu apa kategori pangan olahan yang ingin didaftarkan," papar Nely, "apakah perlu izin SPP-IRT, Izin Edar BPOM (MD/ML), atau bahkan tidak perlu Izin Edar." Penegasan ini disampaikan karena masih banyak pelaku usaha yang belum memahami kategori produknya. Menurut penjelasan Nely, izin edar pangan olahan terdiri atas SPP-IRT dan BPOM RI MD/ML. Dengan mengetahui kategori pangan, proses perizinan akan lebih mudah karena alur pengajuan keduanya berbeda. Untuk mempermudah, simulasi pengajuan registrasi dapat dilakukan melalui laman rumahsiripo.pom.go.id. 

Nely juga memaparkan ketentuan label pangan olahan serta aspek-aspek wajib yang harus dicantumkan. Setiap produk yang memiliki Izin Edar BPOM RI, wajib mencantumkan QR Code 2D pada label. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat melakukan penelusuran keaslian dan legalitas produk menggunakan aplikasi BPOM Mobile.

Selain itu diberikan juga Sertifikat Izin Edar kepada pelaku usaha program pendampingan BBPOM di Bandar Lampung tahun 2025 yang berhasil terbit pada bulan September tahun ini yaitu Hikman Tohari dari PT. Hayuning Mandiri Perkasa. BBPOM di Bandar Lampung berharap partisipasi dalam kegiatan ini dapat memperkuat kerja sama dan sinergi antara BPOM dan Kementerian UMKM untuk bersama-sama mewujudkan UMKM yang berdaya.

 

Sarana