Lampung Selatan – Polda Lampung mengadakan Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika seberat 30 kg sabu yang dibuka oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika. Pada kesempatan tersebut hadir Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung yang di wakili oleh Jazari Alfaridi di GSG Presisi Polda Lampung, di Kab. Lampung Selatan, Provinsi Lampung, yang diadakan pada hari Jumat (26/7/2024).
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk pengelola Tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Operasi pengungkapan dilakukan pada Selasa, 9 Juli 2024, pukul 12.30 WIB, di beberapa lokasi strategis. Penangkapan terjadi di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, pintu keluar Tol Bakauheni Selatan, serta di rumah makan di Provinsi Jambi dan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Sebelum terbongkarnya pengiriman narkotika jenis sabu ini, para kurir tersebut berhasil menyelundupkan narkotika ke pulau Jawa hingga 4 kali pengiriman. Namun, pada pengiriman terakhir gerak-gerik para pelaku berhasil dicium Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan dan Direktorat Narkoba Polda Lampung dibantu Satuan Patroli Jalan Raya.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 30 kg sabu, beberapa kendaraan termasuk toyota avanza warna silver dan dua daihatsu terios, serta 10 unit handphone dan buku tabungan. Nilai barang bukti ini sekitar Rp 30 miliar, hal ini berpotensi menyelamatkan sekitar 120.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Para tersangka mengaku merupakan bagian dari jaringan sindikat Malaysia-Medan, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 Ayat (1) serta Pasal 137 Huruf (b) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai salah satu lembaga kunci yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan narkotika mempunyai peranan penting dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan obat termasuk narkotika sebagai leading sector dalam pengawasan obat di jalur legal dengan menerapkan 3 (tiga) strategi, yaitu strategi pencegahan, strategi pengawasan, dan strategi penindakan. Strategi pencegahan dan pengawasan dilakukan melalui perkuatan regulasi, pelaksanaan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan koordinasi lintas sektor. Strategi pengawasan mencakup perkuatan kerja sama lintas sektor, perkuatan manajemen dan utilisasi database, intensifikasi pengawasan berbasis risiko, dan perkuatan implementasi regulasi.