Profil

Kemajuan teknologi telah membawa perubahan-perubahan yang cepat dan signifikan pada industri farmasi, obat asli Indonesia, makanan, kosmetika dan alat kesehatan. Dengan menggunakan teknologi modern, industri-industri tersebut kini mampu memproduksi dalam skala yang sangat besar mencakup berbagai produk dengan "range" yang sangat luas.

Dengan dukungan kemajuan teknologi transportasi dan entry barrier yang makin tipis dalam perdagangan internasional, maka produk-produk tersebut dalam waktu yang amat singkat dapat menyebar ke berbagai negara dengan jaringan distribusi yang sangat luas dan mampu menjangkau seluruh strata masyarakat.

Konsumsi masyarakat terhadap produk-produk termaksud cenderung terus meningkat, seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat termasuk pola konsumsinya. Sementara itu pengetahuan masyarakat masih belum memadai untuk dapat memilih dan menggunakan produk secara tepat, benar dan aman. Di lain pihak iklan dan promosi secara gencar mendorong konsumen untuk mengkonsumsi secara berlebihan dan seringkali tidak rasional.

Perubahan teknologi produksi, sistem perdagangan internasional dan gaya hidup konsumen tersebut pada realitasnya meningkatkan resiko dengan implikasi yang luas pada kesehatan dan keselamatan konsumen. Apabila terjadi produk substandar, rusak atau terkontaminasi oleh bahan berbahaya maka risiko yang terjadi akan berskala besar dan luas serta berlangsung secara amat cepat.

Untuk itu Indonesia harus memiliki Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang efektif dan efisien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk termaksud untuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik di dalam maupun di luar negeri. Untuk itu telah dibentuk BPOM yang memiliki jaringan nasional dan internasional serta kewenangan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi. 

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 05018/KBPOM/2001 Tahun 2001 dan beberapa kali mengalami perubahan sampai terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI nomor 12 Tahun 2018 tanggal 08 Juni 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BPOM yang telah dirubah dalam Peraturan BPOM Nomor 29 tahun 2019, BBPOM di Bandar Lampung merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yaitu satuan kerja bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

Kedudukan BBPOM di Bandar Lampung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dipimpin oleh seorang Kepala yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama. BBPOM di Bandar Lampung dikategorikan sebagai Balai Besar POM. Selain mengatur tentang kategori Balai dan struktur organisasi, juga dibentuk Loka POM di Kabupaten Tulang Bawang.

Sebagai pelaksanaan amanah penyederhanaan birokrasi pada akhir tahun 2020 Badan POM telah menjalankannya yang tentunya terjadi perubahan SOTK baru yang dituangkan dalam Peraturan BPOM No.22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pada tanggal 13 Oktober 2021 dikeluarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2021. Adapun total kabupaten/kota di Provinsi Lampung terdiri dari 15 Kabupaten/Kota, dengan rincian 10 kabupaten/kota merupakan catchment area BBPOM di Bandar Lampung, sedangkan 5 kabupaten /kota merupakan catchment area Balai POM di Kabupaten Tulang Bawang.

 

Visi

Terwujudnya sediaan farmasi dan pangan olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045

Misi

  1. Meningkatkan efektivitas pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan serta penindakan kejahatan sediaan farmasi dan pangan olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat
  2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha sediaan farmasi dan pangan olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing
  3. Meningkatkan kapasitas masyarakat dibidang sediaan farmasi dan pangan olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan 
  4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan

Budaya Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

Profesional

Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

Integritas

konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan

Kredibilitas

Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

Kerjasama Tim

Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

Inovatif

Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

Responsif/Cepat Tanggap

Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

Tugas Unit Pelaksana Teknis

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2025, Unit Pelaksana Teknis BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Fungsi Pelaksana Teknis

Dalam melaksanakan tugas, UPT BPOM menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
  3. pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
  4. pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
  5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
  6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
  7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
  8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
  9. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
  11. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  12. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

 

Dasar Hukum :

1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan

Profil Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

Profesional

Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

Integritas

konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan

Kredibilitas

Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

Kerjasama Tim

Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

Inovatif

Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

Responsif/Cepat Tanggap

Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

Struktur Organisasi

Profil Bagus Heri Purnomo, S.Si, Apt

Tempat/Tanggal Lahir              :  Madiun, 22 Desember  1969

Pendidikan Terakhir                 :  Profesi Apoteker Universitas Airlangga

Riwayat Pendidikan                 :  Profesi Apoteker Universitas Airlangga (1994)

                                                   Sarjana Farmasi Universitas Airlangga (1993)

E-mail                                      :  bagus.purnomo@pom.go.id

 

Riwayat Jabatan :

  • Kepala Balai Besar POM di Bandar Lampung Periode September 2025 - sekarang
  • Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta tahun September 2022- September 2025
  • Kepala Balai POM di Batam tahun 2020-2022.
  • Kepala Loka POM di Surakarta tahun 2018-2020
  •  Kepala Seksi Pemeriksaan tahun 2016-2018,
  • Kepala Sub Bagian Tata Usaha Tahun 2013-2016
  • Kepala Seksi Penyidikan Balai Besar POM di Yogyakarta tahun 2007-2013

 

Prestasi : 

  • The Best HR Manajer Kategori Balai Besar POM, tahun 2024
  • Penghargaan BPOM Kategori UPT dengan Indeks Pelayanan Publik Kategori Prima (2024)
  • Penghargaan MenpanRB kategori Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Terbaik Penyedia Sarpras Kelompok Rentan tahun 2023
  • Penghargaan Kementerian HAM kategori Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia tahun 2024
  • Penghargaan BPOM Terbaik Pertama Kategori Unit Kearsipan II di Lingkungan BPOM
  • Satya Lencana Karya Satya X pada tahun 2009 dan Satya Lencana Karya Satya XX dari Presiden RI pada tahun 2019

 

Riwayat Pelatihan :

  • Sosialisasi Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik Tahun 2025
  • Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tentang Pengadaan Barang/Jasa Sesuai Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 Tahun 2025
  • Workshop Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Pelatihan dan Simulasi Bencana Gempa BumiWorkshop Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Pelatihan dan Simulasi Bencana Gempa Bumi Tahun 2025
  • Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik Di Bidang Pengawasan Obat Dan Makanan Hingga Ke Pelosok Negeri Tahun 2024
  • Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan VIII tahun 2024
  • Pelatihan Eksekutif CPOB Tahun 2024
  • Bimbingan Teknis Leadership Bagi Kepala UPT Badan POM Tahun 2024
  • Manajemen Risiko Tahun 2023
  • Bimbingan Teknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tahun 2023
  • Awareness ISO 37001 : 2016 Tahun 2023
  • Bimbingan Teknis Micro Expression, Negotiation & Communication Skill Tahun 2023
  • Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Ahli dan Terampil Tahun 2022
  • Pentingnya Komunikasi Krisis dalam Penanganan Kasus Obat dan Makanan Tahun 2022
  • Pembelajaran Pedoman KTI bagi PFM & Open Journal System "Eruditio", Tahun 2022
  • Peningkatan Profesionalisme dengan Kualitas Pelayanan Publik Level Lanjutan Tahun 2022
  • Pelatihan Leadership dan Coaching Tahun 2021
  • Pelatihan Penanganan Tindak Pidana di Bidang Obat dan Makanan oleh PPNS Badan POM Tahun 2020

LINK LHKPN : KLIK DI SINI

Sarana