BBPOM di Bandar Lampung Turut Serta dalam Pemusnahan Barang Bukti Sudah Inkcraht oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung

19-07-2024 Balai Besar/Balai POM Dilihat 1355 kali

Bandar Lampung -Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memusnahkan sejumlah barang bukti dari 361 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan periode dari tanggal 16 Desember 2023 sampai 17 Juli 2024.  Sekitar 75 % Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) adalah pelimpahan kasus yang berasal dari Polda, Polresta dan BNN.Pemusnahan sejumlah barang bukti dilakukan di halaman Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Rabu (17/7/2024).

Pelaksanaan pemusnahan dipimpin oleh  Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yaitu Helmi, beliau menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan setiap enam bulan sekali. Barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya narkotika mulai dari jenis sabu, ganja, ekstasi dan psikotropika.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni sabu seberat 105,1492 gram, ganja seberat 156,5156 gram, ekstasi seberat 1,686 gram dan 1.307 butir serta psikotropika 0,4413 gram. Barang bukti lainnya yang dimusnahkan, yakni 1 pucuk senjata api beserta 124 butir amunisi, berbagai macam jenis obat-obatan dan kosmetik, dan berbagai macam senjata tajam. terdapat juga barang bukti elektronik handphone berbagai macam merk, uang palsu dengan total Rp5.000.000,-, berbagai jenis pakaian dan tas, serta bahan peledak jenis Bom Ikan dengan berat total 18,6 kilogram.

Pemusnahan ini adalah komitmen yang ditunjukkan Kejari Bandar Lampung untuk menegakkan hukum untuk memberantas tindak kejahatan khususnya  di wilayah Bandar Lampung. Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, BBPOM di Bandar Lampung yang diwakili Emmy Mulyandari,  dan institusi terkait lainnya.

Sarana