BANDAR LAMPUNG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung melakukan intensifikasi pengawasan terhadap sarana distribusi pangan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pengawasan ini dilakukan di lima wilayah Provinsi Lampung, yaitu Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Pringsewu.
Rangkaian kegiatan ini telah dimulai sejak 28 November 2025 dan dijadwalkan terus berlangsung hingga awal tahun 2026 mendatang.
Hasil Pemeriksaan Lapangan
Hingga saat ini, petugas telah memeriksa 16 titik distribusi, mulai dari distributor besar, supermarket, hingga toko ritel tradisional. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas masih menemukan produk yang tidak memenuhi syarat, antara lain:
- Produk Tanpa Izin Edar (TIE): Produk yang legalitasnya tidak terdaftar.
- Produk Kedaluwarsa: Produk yang telah melewati batas aman konsumsi.
- Produk Rusak
- Salah Perizinan: Ditemukan produk pangan beku (frozen food) yang seharusnya memiliki izin BPOM (MD/ML), namun masih menggunakan izin PIRT (industri rumah tangga).
Secara total, terdapat 15 jenis produk (126 buah) yang dinyatakan melanggar ketentuan dan telah ditindaklanjuti.
Tindakan dan Edukasi
BBPOM telah memberikan rekomendasi dan edukasi langsung kepada para pemilik usaha agar segera memperbaiki tata kelola distribusinya. Penindakan dilakukan sesuai dengan Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan Pangan BPOM, dengan tetap mengedepankan prinsip pembinaan bagi pelaku usaha.
Imbauan bagi Masyarakat: Ingat "Cek KLIK"
BBPOM di Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan teliti sebelum membeli produk pangan. Pastikan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK:
- Cek Kemasan: Pastikan kemasan dalam kondisi baik dan tidak rusak.
- Cek Label: Baca informasi produk dengan teliti.
- Cek Izin Edar: Pastikan produk memiliki nomor pendaftaran resmi dari BPOM.
- Cek Kedaluwarsa: Pastikan produk belum melewati batas tanggal penggunaan.
Jika menemukan produk yang mencurigakan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan Call Me Back "Ulun Lampung" melalui WhatsApp di nomor 0821-8080-6008 atau mengikuti akun Instagram resmi @bpom.bandarlampung.