Cawa-Cawa bareng BPOM di RRI Bandar Lampung : Standar Kebijakan Layanan dan Keterbukaan Informasi Publik di Bidang Pengawasan Obat dan Makanan

17-09-2025 Balai Besar/Balai POM Dilihat 83 kali

BANDAR LAMPUNG – BBPOM di Bandar Lampung telah menerbitkan Standar Kebijakan Layanan yang berisi pedoman dan tolok ukur yang menentukan persyaratan, prosedur, waktu, biaya, serta produk pelayanan yang harus dipenuhi oleh penyedia layanan untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan transparan bagi masyarakat. Standar ini berfungsi sebagai janji penyelenggara kepada publik dan acuan untuk menilai kualitas layanan, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang memenuhi harapan dan mendorong kepuasan serta kepercayaan terhadap institusi.

Unggul dalam Keterbukaan Informasi Publik, Balai Besar POM di Bandar Lampung mengedepankan Pelayanan Informasi Publik adalah proses penyampaian informasi publik oleh badan publik kepada masyarakat secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Tujuannya adalah mewujudkan hak masyarakat atas informasi, mendorong keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi dalam penyelenggaraan negara. Pelayanan ini diatur oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan dilaksanakan melalui sistem yang transparan.

Melalui Inovasi Pelayanan Informasi dan Keterbukaan Informasi Publik Cawa-Cawa bareng BPOM (CCB), Balai Besar POM di Bandar Lampung melakukan Sosialisasi terkait Standar Kebijakan Layanan dan Keterbukaan Informasi Publik di Bidang Pengawasan Obat dan Makanan di Radio Republik Indonesia (RRI) Bandar Lampung pada tanggal 17 September 2025. Sosialisasi tersebut menginformasikan kepada Masyarakat Lampung terkait Bagaimana standar kebijakan layanan publik yang saat ini diterapkan Balai Besar POM Bandar Lampung dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat, Sejauh mana keterbukaan informasi publik di bidang pengawasan obat dan makanan menjadi prioritas, dan bentuk apa saja informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat, langkah-langkah yang dilakukan oleh BBPOM di Bandar Lampung untuk memastikan bahwa masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait keamanan obat dan makanan, Bagaimana mekanisme pengaduan atau permintaan informasi publik yang tersedia bagi masyarakat, serta sejauh mana tingkat responsivitas dari tim pelayanan publik, tantangan yang dihadapi dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan kerahasiaan data yang bersifat internal atau sensitif, Bagaimana peran teknologi digital dalam meningkatkan standar layanan dan transparansi informasi publik di lingkungan BBPOM, strategi yang dilakukan BBPOM dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak mereka untuk memperoleh informasi publik terkait obat dan makanan, contoh kasus atau pengalaman nyata di mana keterbukaan informasi publik mampu membantu masyarakat terhindar dari penggunaan obat atau makanan yang berisiko, Bagaimana standar kebijakan pelayanan publik yang ada di BBPOM diselaraskan dengan prinsip-prinsip good governance dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Harapannya kualitas layanan publik di BBPOM semakin inovatif, inklusif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami ingin masyarakat Lampung semakin sadar dan peduli terhadap keamanan obat dan makanan, serta menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya bersama. Dengan begitu, pengawasan obat dan makanan bisa berjalan lebih efektif demi terciptanya masyarakat yang sehat, aman, dan berdaya saing.

Siaran Radio RRI Pro 1 Bandar Lampung 90,9 FM dapat juga disaksikan melalui tautan : https://www.youtube.com/live/wwUDFD-r33A?si=h5mRppMPytmd3BUo

Sarana