Lampung - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung telah melaksanakan intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan selama bulan Ramadhan yang dilakukan secara serentak bersama dengan seluruh UPT BPOM yang dimulai dari tanggal 24 Februari - 27 Maret 2025. Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2025, konsumsi pangan olahan meningkat, sehingga diperlukan pengawasan intensif untuk memastikan mutu dan keamanannya. Target pengawasan meliputi sarana peredaran pangan olahan (sarana ritel dan gudang distributor) serta penjaja takjil.
Pengawasan pada sarana peredaran telah dilakukan terhadap 3 sarana ritel tradisional, 9 sarana ritel modern, dan 8 gudang distributor pangan olahan yang tersebar di beberapa wilayah di Provinsi Lampung, diantaranya yaitu Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Lampung Tengah dan Metro.
Dari hasil pengawasan menunjukkan bahwa mayoritas sarana telah Memenuhi Ketentuan (MK), namun masih ditemukan beberapa produk yang rusak, kedaluwarsa dan tanpa izin edar pada dua sarana ritel modern yang diperiksa. Terhadap temuan produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) tersebut telah dilakukan tindak lanjut dari sarana berupa pengembalian (retur) ke supplier ataupun dengan pemusnahan produk.
Selain melakukan pengawasan sarana, BBPOM di Bandar Lampung juga telah melakukan pembinaan kepada pelaku usaha mengenai pentingnya keamanan pangan tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sehingga dapat menjamin keamanan dan mutu pangan yang terdapat di sarana mereka.
BBPOM di Bandar Lampung juga telah melaksakan pengawasan penjaja takjil di beberapa titik penjualan takjil di wilayah Bandar Lampung, diantaranya yaitu di Way Halim, Pasar Lebak Budi, Way Dadi, JL.Dr.Susilo, Kemiling, dan JL. ZA. Pagar Alam, serta di pasar Margorejo Metro. Pengawasan yang dilakukan yaitu berupa pengujian terhadap beberapa sampel pangan yang diuji dengan test kit. Hasil takjil yang disampling tidak mengandung bahan berbahaya rhodamin B, methanil yellow, boraks, dan formalin. Petugas BBPOM di Bandar Lampung juga turun untuk memberikan informasi dan edukasi mengenai keamanan pangan pada pelaku usaha (penjaja takjil).
Dengan adanya Kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan di Bulan Ramadhan ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari risiko pangan yang tidak memenuhi ketentuan.