_x000D_
Hari kamis, 3 Maret 2011 diruang rapat Komisi V DPRD Propinsi Lampung berlangsung hearing antara Kepala Balai Besar POM Bandar Lampung, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Lampung, Ketua MUI Propinsi Lampung dan Ketua YLKI Propinsi Lampung dengan Komisi V DPRD Propinsi Lampung yang membidangi masalah Kesehatan.
_x000D_
Dalam pertemuan tersebut dibahas masalah sertifikasi halal baik produk pangan olahan maupun pangan siap saji antara lain restoran dan rumah makan. Kepala Balai Besar POM Bandar Lampung, Drs. Indra Ginting Apt. MM, menjelaskan tatacara untuk memperoleh persetujuan pencantuman tulisan Halal pada label pangan baik hasil Industri Pangan maupun hasil Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Sedangkan Drs. Azhari Rangga Apt. M. App. Sc. dari MUI Propinsi Lampung menjelaskan masalah keamanan pangan khususnya yang berkaitan dengan masalah kenyamanan rohani, masyarakat merasa aman dan tentram secara batiniah dikarenakan mengkonsumsi makanan diproduksi atau diolah secara halal, hal ini penting dikarenakan lebih dari 85 % warga Propinsi Lampung beragama Islam. Subadra Yani selaku Ketua YLKI Propinsi Lampung sangat mendukung upaya yang akan ditempuh oleh semua pihak guna melindungi masyarakat dari kemungkinan mengkonsumsi pangan yang diharamkan bagi umat Islam.
_x000D_
Dari pertemuan tersebut Ir. Yandri Nizar, selaku Ketua Komisi V DPRD Propinsi Lampung menaruh perhatian besar pada masalah kehalalan produk pangan di Propinsi Lampung yang mayoritas warga muslim, oleh karenanya hasil pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti berupa rekomendasi kepada eksekutif untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang berkaitan dengan masalah kehalalan pangan, mengingat untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) memerlukan waktu yang cukup lama._x000D_
_x000D_
_x000D_ BBPOM di Lampung_x000D_
_x000D__x000D_