Lampung - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan telah melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama/Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Bupati Lampung Selatan pada Jumat (24/1/2025). MoU yang telah disepakati berkaitan dengan komitmen untuk bekerja sama meningkatkan pengawasan peredaran obat dan makanan yang aman untuk dikonsumsi oleh seluruh masyarakat khususnya warga Lampung Selatan dan hadirnya BBPOM Bandar Lampung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Selatan.
BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis yang tersebar di seluruh Provinsi yang ada di Indonesia, akan mengerahkan jajarannya termasuk BBPOM di Bandar Lampung untuk memberikan kemudahan pelayanan publik di MPP seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung, mengingat komoditas obat dan makanan merupakan kebutuhan esensial masyarakat.
Hadirnya BBPOM Bandar Lampung di MPP Lampung Selatan adalah upaya untuk meningkatkan kemudahan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Selain itu BBPOM Bandar Lampung saat ini juga telah hadir di Mal Pelayanan Publik yang berada di Kabupaten Lampung Tengah, Kota Metro, dan Kota Bandar Lampung.
Dengan adanya layanan BPOM di seluruh MPP di Provinsi Lampung, Kami berharap bisa melayani masyarakat lebih dekat, lebih mudah, dan lebih prima.