Lampung Bergerak: BPOM Lampung dan Pemerintah Daerah Sepakat Tingkatkan Pengendalian Resistensi Antimikroba

24-11-2025 Balai Besar/Balai POM Dilihat 139 kali

Bandar Lampung – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung menggelar kegiatan advokasi bersama Pemerintah Daerah Lampung sekaligus penggalangan komitmen untuk memperkuat peran dalam pengendalian Antimicrobial Resistance (AMR) atau Resistensi Antimikroba. Kegiatan berlangsung di Hotel Swiss-Bel pada Senin (24/11/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, antara lain Sekretariat Daerah, Biro Hukum, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan, serta organisasi profesi seperti Ikatan Apoteker Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Provinsi Lampung.

Resistensi Antimikroba merupakan kondisi ketika bakteri, virus, jamur, dan parasit mengalami perubahan sehingga tidak lagi merespons obat. Hal ini membuat infeksi semakin sulit ditangani, meningkatkan risiko penularan penyakit, memperburuk kondisi, dan dapat menyebabkan kematian.

Dalam paparannya, Bagus menyampaikan hasil penelitian terbaru yang diterbitkan dalam jurnal The Lancet pada 2022. Disebutkan bahwa pada 2019 terdapat 1,27 juta kematian yang disebabkan oleh AMR. Angka tersebut diperkirakan meningkat hingga 10 juta kematian per tahun pada 2050 jika tidak dilakukan upaya pengendalian yang lebih kuat.

Bagus menambahkan bahwa penggunaan antibiotik yang tidak sesuai ketentuan masih ditemukan, tidak hanya pada sektor kesehatan manusia, tetapi juga pada sektor hewan, pertanian, dan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dari seluruh sektor, termasuk pertanian, perikanan, lingkungan, pangan, serta kesehatan manusia, sehingga pendekatan One Health menjadi kebutuhan penting dalam pengendalian AMR.

Pendekatan One Health sendiri merupakan kolaborasi lintas sektor manusia, hewan, dan lingkungan dalam upaya pengendalian AMR. Pendekatan ini telah diatur dalam Permenko PMK No. 7 Tahun 2021 sebagai landasan hukum pelaksanaan Rencana Aksi Pengendalian AMR di Indonesia. Implementasinya melibatkan Kemenkes, BPOM, KLHK, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pemerintah daerah yang memegang peran strategis dalam pengaturan peredaran dan penggunaan antibiotik secara bijak.

Kegiatan ini juga menghadirkan sosialisasi Kebijakan dan Strategi Nasional Pengendalian AMR oleh Direktorat Pengawasan Distribusi ONPP BPOM RI, serta materi mengenai peran dokter dalam meresepkan antibiotik dan upaya pencegahan resistensi oleh dr. Josi Harnos, MARS dari Ikatan Dokter Indonesia. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai tanggapan positif dan upaya-upaya dari instansi terkait untuk memastikan implementasi pengendalian AMR di Provinsi Lampung dapat berjalan optimal. 

BPOM menegaskan bahwa pengendalian AMR tidak dapat dilakukan secara mandiri. Diperlukan sinergi dan kolaborasi kuat dari berbagai instansi dan dinas terkait, terutama pemerintah daerah sebagai pemangku kepentingan utama. Selain itu, dilakukan penggalangan komitmen sebagai bentuk peneguhan kerja sama yang efektif untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan perekonomian masyarakat dari dampak resistensi antimikroba.

Sarana