Bandar Lampung, - Pada 4-6 Juni 2024, BBPOM di Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Pelatihan Audit Internal Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Balai Besar POM di Bandar Lampung Ibu Ani Fatimah Isfarjanti, S.Si., Apt., M.H. dan dibimbing oleh ibu K. Adventhyana, S.T dari PT. Rinjani Semesta Solusindo.
Dalam kegiatan ini para peserta dibekali dengan teori dan praktek terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan, serta dibimbing bagaimana membuat dokumen dan menerapkan sistem manajemen anti penyuapan dalam melaksanakan tugas yang ada. Narasumber juga membantu para peserta untuk dapat mengidentifikasi potensi risiko serta harapan dari para stakeholder dalam penerapan sistem tersebut.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen BBPOM di Bandar Lampung dalam menciptakan Wilayah Bersih Bebas Melayani yang merupakan bagian dari kegiatan Reformasi Birokrasi. dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai BBPOM di Bandar Lampung dapat memahami dan mempraktikkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai dengan SNI ISO 37001:2016.