Bandar Lampung –Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Pelayanan Prima Pre-Audit Sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dalam rangka jemput bola terhadap para pelaku UMKM agar UMKM segera mendapatkan sertifikat Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB) dan Nomor Izin Edar (NIE) BPOM. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa di Aula BBPOM di Bandar Lampung (09/07/2024).
Pada kegiatan ini hadir perwakilan dari Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan Badan POM, Tim Sertifikasi BBPOM di Bandar Lampung, dan Tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung sebagai narasumber dan pendamping desk konsultasi. Hadir pula sebagai peserta pendampingan, yaitu sebanyak 35 UMKM yang hadir secara luring dan 23 UMKM yang hadir secara daring. Rangkaian kegiatan terdiri dari pemaparan mengenai tahapan mendapatkan Izin Penerapan CPPOB, dilanjutkan dengan desk konsultasi langsung di tempat, di mana para pelaku UMKM didampingi dan dibimbing langsung oleh petugas BPOM dan petugas DPMPTSP Kota Bandar Lampung dari tahapan pembuatan akun OSS, pembuatan akun e-sertifikasi BPOM, hingga terbit sertifikat IP CPPOB.
Kepala BBPOM di Bandar Lampung, Ani Fatimah menyampaikan IP CPPOB adalah syarat wajib untuk mendapatkan NIE, terutama sejak terbitnya Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara penerbitan Izin Penerapan CPPOB, bahwa Produsen Pangan Olahan wajib mengajukan permohonan penerbitan IP CPPOB paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.pada tanggal 6 Oktober 2021. Untuk itu BBPOM Bandar Lampung melakukan jemput bola melalui kegiatan Pelayanan Prima Pre-Audit Sertifikasi CPPOB sehingga UMKM dapat difasilitasi untuk percepatan pengajuan permohonan dan penerbitan IP CPPOB.
Melalui kegiatan jemput bola ini, BPOM berkontribusi dalam mewujudkan amanat presiden untuk melahirkan pelaku usaha, khususnya UMKM yang mampu berdaya saing secara global. Pelaku usaha yang produknya sudah memiliki IP CPPOB dan NIE BPOM maka sudah terjamin mutu dan keamanannya dan dapat meluaskan pemasaran produknya keseluruh wilayah Indonesia maupun pasar ekspor. (GAH)