Jajanan anak sekolah (JAS) merupakan jajanan yang dijual di dalam lingkungan sekolah dan lingkungan sekitar sekolah. Untuk menjaga keamanan pangan Jajanan Anak Sekolah (JAS) telah dilakukan pengawasan Jajanan Anak Sekolah oleh BBPOM di BBPOM Bandar Lampung bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Metro, Dinas PERINDAGKOP dan UMKM, Satpol PP Kota Metro serta YLKI Kota Metro pada tanggal 01 – 02 November 2010.
_x000D_Tujuan Pelaksanaan kegiatan ini adalah melindungi masyarakat khususnya anak-anak sekolah dari pangan yang mengandung bahan berbahaya.
_x000D_Kegiatan Pengawasan Jajanan Anak Sekolah (JAS) ini meliputi melakukan pengawasan makanan JAS pada pedagang di lingkungan sekolah berupa sampling dan uji ditempat terhadap bahan kimia berbahaya dalam makanan, serta menindaklanjuti hasil temuan melalui pembinaan dan penyuluhan ditempat.
_x000D_Dari dua Sekolah Dasar diambil 23 sampel yang meliputi Es Balon/es Cincao 6 sampel, makanan ringan 5 sampel, Bakso/empek-empek/sosis/nugget/batagor 10 sampel, selai 1 sampel dan cireng 1 sampel. Hasil pengujian test kit ditemukan 2 sampel Tidak Memenuhi Syarat yaitu es cincao positif rhodamin B dan bakso ikan positif formalin.
_x000D_Terhadap pedagang yang menjual makanan mengandung bahan kimia berbahaya dilakukan pembinaan langsung untuk tidak menggunakan bahan berbahaya tersebut.
_x000D_Kegiatan pengawasan Jajanan Anak Sekolah (JAS) ini akan selalu dilaksanakan secara berkala bersama instansi – instansi yang terkait.
_x000D_BBPOM di Lampung
_x000D_ _x000D_ _x000D_