Bertempat di Aula Galaksi Balai Besar POM di Bandar Lampung, pada tanggal 27 Mei 2024 berlangsung acara Sosialisasi Keamanan Pangan Jajanan Anak Sekolah. Acara ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan pemenuhan hak asasi manusia terhadap pangan yang aman, bermutu, dan bergizi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Dalam kesempatan tersebut hadir Lintas Sektor dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan Kemenag Kota Bandar Lampung serta 45 Kepala Sekolah dan Perwakilan Sekolah tingkat Dasar dan Menengah sekota Bandar Lampung. Diharapkan dengan sosialisasi PJAS ini akan membangkitkan Semangat untuk Menjaga Pangan Aman pada Anak Usia Sekolah yang merupakan salah satu kelompok yang sangat penting untuk diperhatikan. Mereka adalah generasi penerus bangsa yang akan menentukan kualitas suatu negara. Negara harus menjamin keamanan pangan yang mereka konsumsi agar mereka tumbuh menjadi generasi unggul. Kelompok anak yang produktif adalah anak sekolah. Kebiasaan konsumsi anak sekolah yang umum diketahui adalah jajan pangan yang biasanya diperoleh dari kantin sekolah maupun pedagang di sekitar sekolah.
Program ini memerlukan keterlibatan lintas sektor baik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun masyarakat pada umumnya agar terlaksana secara terintegrasi dan holistik. Tujuan utama intervensi keamanan PJAS yaitu menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi anak usia sekolah serta memastikan anak usia sekolah khususnya, dan komunitas sekolah umumnya, memiliki pengetahuan, sikap, dan perilaku keamanan yang baik sehingga dapat melindungi dirinya dari pangan yang tidak aman yang membahayakan kesehatan.