Sosialisasi Pencantuman Tulisan Halal

15-04-2011 Bandar Lampung Dilihat 3367 kali

Bandar Lampung

Sambutan Kepala Balai Besar POM Bandar Lampung, Drs. Indra Ginting Apt. MM, pada acara pembukaan Sosialisasi Pencantuman Tulisan pada Label Pangan yang diselenggarakan oleh Balai Besar POM Bandar Lampung pada tanggal 14 April 2011 di Hotel Indra Puri Bandar Lampung menyatakan bahwa p angan memenuhi persyaratan keamanan, gizi dan standar harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam memproduksi pangan. Selain itu juga kehalalan suatu produk pangan merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi bagi konsumen muslim untuk memberikan ketentraman batin setelah mengkonsumsinya. Pencantuman tulisan halal pada label pangan bersifat sukarela, namun ketika telah menyatakan atau mengklaim pada label atau iklan bahwa produknya halal, maka kewajiban pelaku usaha untuk memproduksi pangan mengikuti tatacara / ketentuan berproduksi secara halal. Kebenaran suatu pernyataan halal pada label pangan tidak hanya dibuktikan dari segi bahan baku, bahan tambahan pangan, atau bahan bantu yang digunakan dalam memproduksi pangan, tetapi harus pula dapat dibuktikan dalam proses produksinya.

_x000D_

Sesuai MoU/ Kesepakatan Bersama antara Kepala Balai Besar POM Bandar Lampung, Ketua Majelis Ulama Indonesia Propinsi Lampung dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Lampung Nomor HK.00.07.97.2813, Nomor : 079/MUI-LPG/XII/2009 dan Nomor : Kw.08.2/3/BA.00/1808/2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang Sertifikasi Halal dan Pencantuman Tulisan Halal pada Label Pangan bahwa p encantuman tulisan halal pada label pangan untuk hasil produksi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dan AMDK bersifat lokal diterbitkan oleh Kepala Balai Besar POM Bandar Lampung atas dasar Sertifikat Halal yang diterbitkan Oleh Komisi Fatwa MUI Propinsi Lampung dan hasil pemeriksaan sarana produksi oleh petugas Balai Besar POM Bandar Lampung. Sedangkan untuk Industri Pangan Persetujuan Pencantuman Tulisan Halal pada Label Pangan diterbitkan oleh Badan POM RI.

_x000D_

Hasil diskusi memberi gambaran bahwa masyarakat produsen khususnya IRTP dan konsumen belum banyak mengetahui dan paham tentang label halal baik dari segi legalitas maupun proses sertifikasi halal. Oleh karena itu kedepan masih diperlukan sosialisasi halal lebih lanjut.

_x000D_

Sosialisasi dengan tema Jaminan produk halal dalam rangka perlindungan keamanan pangan dan ketentraman batin bagi masyarakat tersebut diikuti oleh 40 orang terdiri dari instansi terkait dan Industri Rumah Tangga Pangan serta Industri Pangan AMDK Lokal di Propinsi Lampung dengan narasumber Kepala Balai Besar POM Bandar Lampung dan Ketua Fatwa MUI Propinsi Lampung serta Kepala Bidang Sertifikasi dan LIK Balai Besar POM Bandar Lampung.

_x000D_

 

_x000D_

BBPOM di Lampung

_x000D_

 

_x000D_ _x000D_ _x000D_
Sarana