Sosialisasi PerBPOM Nomor 16 Tahun 2023 pada OPD dan Distributor Obat Bahan Alam di Lampung

19-08-2024 Balai Besar/Balai POM Dilihat 628 kali

 

Bandar Lampung –Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung telah melakukan Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan kepada para pelaku usaha yang dilaksanakan di Aula Galaksi BBPOM di Bandar Lampung pada Rabu (7/8/2024). 

Kegiatan ini dihadiri oleh perwailan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung, dan Peserta yang berasal dari kelompok Distributor/Depot Obat Tradisional. Ani Fatimah Isfarjanti selaku Kepala BBPOM di Bandar Lampung hadir membuka kegiatan ini.

Dalam sambutannya Ani menyampaikan tujuan dilaksanakan kegiatan ini, antara lain untuk melindungi masyarakat dari obat  tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu dan meningkatkan pengetahuan pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam memahami peraturan Kepala Badan POM Nomor 16 tahun 2023 tentang pengawasan peredaran obat tradisional, obat kuasi dan suplemen kesehatan.

Ani menambahkan bahwa saat ini ada kecenderungan masyarakat untuk kembali ke alam (”Back to Nature”) dalam memelihara kesehatan tubuh dengan memanfaatkan obat bahan alam, hal ini membuat industri di bidang obat tradisional meningkatkan kapasitas produksinya.

Meningkatnya permintaan pasar akan obat bahan alam mempengaruhi tumbuhnya industri baru di bidang obat tradisional atau pun meningkatnya peredaran obat tradisional yang berasal dari negara lain. Seiring bertambahnya produsen dan distributor obat bahan alam, persaingan di pasaran meningkat dan mengakibatkan munculnya resiko terjadinya penyalahgunaan obat bahan alam.

Untuk itulah BPOM secara berkesinambungan melakukan pengawasan yang antara lain dilakukan melalui inspeksi pada sarana distribusi serta pengawasan produk di peredaran dengan cara sampling dan pengujian laboratorium terhadap produk yang beredar. Selain dilakukan pembinaan pada industri maupun importir/distributor secara komprehensif salah satunya melalui edukasi regulasi seperti kegiatan ini.

Ani Fatimah juga menambahkan bahwa BPOM berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan distribusi obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Harapannya dengan adanya kegiatan sosialisasi ini masyarakat dapat terhindar dari penggunaan obat tradisional yang berisiko bagi kesehatan. (GAH)

Sarana